JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan, lembaganya tidak ada keterkaitan dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang dipimpin oleh Bachtiar Nasir.
Ma'ruf mengatakan, hal itu sekaligus untuk menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan, Selasa (31/1/2017).
"Saya tahu (GNPF), tetapi GNPF tidak ada hubungan dan sangkut paut kelembagaan dengan MUI," kata Ma'ruf, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian, kuasa hukum Ahok mempertanyakan sikap MUI yang nama lembaganya kerap disangkutpautkan oleh GNPF. Sebab, dalam beberapa kegiatan, GNPF kerap mengatasnamakan GNPF-MUI.
"Kami tidak mengatakan setuju atau tidak setuju, ini inisiatif (GNPF). Tapi MUI menganggap, (GNPF) jangan bawa-bawa atribut MUI dalam kegiatannya," kata Ma'ruf.
Terakhir, tim kuasa Ahok juga mempertanyakan waktu pembentukan GNPF. Apakah GNPF sudah berdiri sejak lama sebelum ada kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok.
"Seingat saya, (GNPF) baru ada sekarang. Saya tidak tahu apa ini (pembentukan GNPF) karena (kasus) Pak Basuki, tapi (pembentukan GNPF) karena (kasus Ahok) belum diproses (kepolisian)," kata Ma'ruf.
Hingga pukul 12.00, tim kuasa hukum Ahok masih mencecar Ma'ruf. Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan bersaksi. Seperti dua fakta dari warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.