JAKARTA, KOMPAS.com - Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tergesa-gesa dalam mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait kliennya.
"Kami lihat ada ketergesa-gesaan MUI Pusat melakukan penghukuman dari sisi keagaaman kepada Pak Basuki," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Dalam pendapat dan sikap keagamaan MUI, Ahok dianggap telah menghina Al Quran dan ulama terkait pernyataan yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Dalam sikap keagamaan itu disebutkan Basuki bersalah dan minta kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Jadi sifatnya sudah menghukum," kata Humphrey.
(Baca juga: Ketua Umum MUI Mengaku Tak Tanda Tangani Penunjukan Rizieq sebagai Ahli)
Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pada 9 Oktober 2016, MUI DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran kepada Ahok.
Dalam surat teguran tersebut, Ahok diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selang dua hari setelahnya, kata dia, MUI langsung menerbitkan pendapat dan sikap MUI.
"MUI DKI menegur, kok MUI langsung menghukum? Apa tidak koordinasi? Lagi pula selama dua hari itu, Pak Basuki tidak melakukan perbuatan mengulang (mengutip ayat suci)," kata Humphrey.
Sidang kasus dugaan penodaan agama hari ini menjadwalkan pemeriksaan lima saksi, salah satunya Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Saat menyampaikan keterangannya, Ma'ruf mengangkui adanya desakan serta permintaan masyarakat agar MUI menyatakan sikap terkait pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah.
Selain itu, menurut Ma'ruf, MUI menyampaikan pernyataannya tersebut untuk meredam keresahan yang terjadi di masyarakat.
(Baca juga: Dalam Persidangan, Ketua MUI Akui Tak Tonton Video Ahok)
MUI juga tidak melakukan klarifikasi atau tabayyun kepada Ahok terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan.
"Kalau dilakukan tabayyun belum tentu terjadi keresahan. Saksi juga mengaku tidak menonton video Pak Basuki, padahal (ucapan surat Al-Maidah ayat 51) cuma 13 detik," kata Humphrey.
Saat ini, sidang masih ditunda untuk makan siang. Rencananya, Ma'ruf akan kembali bersaksi setelah istirahat makan siang selesai.
Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan menyampaikan keterangannya. Mereka adalah dua saksi fakta yang merupakan warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.