JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, warga Kepulauan Seribu sebenarnya marah terhadap ucapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hanya saja, mereka tidak berani untuk menunjukan pendapat mereka.
"Menurut investigasi yang dilaporkan, sebenarnya mereka marah, cuma tidak berani mengeluarkan pendapat," ujar Ma'ruf kepada tim kuasa hukum Basuki dalam persidangan di Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).
Ma'ruf mengatakan, mereka yang marah adalah yang mendengar secara langsung ucapan Basuki soal Al-Maidah ayat 51.
Baca: Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Ahok di Mata Warga Pulau Pramuka
Tim kuasa hukum Ahok meminta Ma'ruf untuk tidak sekadar klaim. Ma'ruf diminta untuk menunjukkan identitas orang yang marah itu.
Baca: Ikut Kunjungan ke Pulau Pramuka, Pria Ini Heran Ahok Disebut Penista
"Ya, itu kami pertimbangkan apakah itu tidak menimbulkan masalah nantinya, ya nanti kami berkonsultasi dengn jaksa penuntut umum," ujar Ma'ruf.
Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan bersaksi. Seperti dua fakta dari warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca: Warga Pulau Pramuka Angkat Bicara soal Tuduhan Penodaan Agama oleh Ahok