JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengunjuk rasa pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai membubarkan diri dari Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017) sore.
Pantauan Kompas.com di lokasi, massa mulai membubarkan diri sejak pukul 17.00 WIB. Polisi memberikan imbauan agar pengunjuk rasa membubarkan diri.
"Kami harapkan para massa aksi membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing," ujar anggota polisi menggunakan pengeras suara.
(Baca: Komisi Hukum MUI Sebut Jaksa dan Hakim Sidang Ahok Tidak Manusiawi)
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama melakukan orasi di depan Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Setelah massa berangsur-angsur bubar, polisi mulai membenahi kawat berduri yang melintang di Jalan RM Harsono. Tak hanya itu, kendaraan taktis juga dipindahkan dari lokasi.
Selanjutnya, polisi membuka Jalan RM Harsono yang sempat ditutup sejak Selasa pagi.
Kendaraan dari arah Pejaten menuju Ragunan atau sebaliknya sudah bisa melintas di ruas jalan tersebut.
Kondisi arus lalu lintas saat ini terpantau ramai lancar. Sementara itu, di dalam Gedung Kementerian Pertanian, persidangan kasus dugaan penodaan agama masih berlangsung.
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Massa melakukan unjuk rasa menuntut Basuki Tjahaja Purnama dipenjara di depan Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari saksi. Rencananya, ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), di antaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(Baca: Ma'ruf Bersaksi 7 Jam di Sidang Ahok, Hakim Diminta Pertimbangkan Usia)
Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.