Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Pengacara Ahok karena Ajukan Pertanyaan Tak Relevan

Kompas.com - 31/01/2017, 21:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menegur anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017) malam.

Kuasa hukum Ahok awalnya menanyai saksi pelapor, Ibnu Baskoro, tentang latar belakang pendidikannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saudara kuliah S2 di National University dari pertengahan tahun 1984 sampai akhir tahun 1985 di San Diego, USA," tanya seorang anggota tim kuasa hukum Ahok kepada Ibnu.

Anggota tim kuasa hukum Ahok itu menjelaskan bahwa Ibnu tidak melalui pendidikan S1 terlebih dahulu sebelum mendapat gelar S2 di National University. Ibnu menempuh pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Tim kuasa hukum Ahok kemudian menanyakan beberapa pertanyaan lagi, seperti penyetaraan pendidikan dengan Dikti serta universitas yang memenuhi peraturan perundang-undangan.

"Anda tahu kalau jumping (dari D3 ke S2) itu termasuk perbuatan melawan hukum dan tidak ada di dalam perundang-undangan, bisa terancam lima tahun penjara?" tanya kuasa hukum kepada Ibnu.

"Tidak tahu," kata Ibnu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memprotes pertanyaan tim kuasa hukum Ahok. Pasalnya pertanyaan itu sudah melenceng dan tidak substantif.

Setelah berdiskusi, majelis hakim menilai pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok tidak substantif dan tak terkait dakwaan.

"Kalau penasehat hukum tidak terima dengan gelar saksi pada berita acara pemeriksaan, tempuh jalur hukum saja. Kalau dibahas di sini, tidak ada penyelesaiannya. Langsung masuk dakwaan, pertanyaan saja, daripada buang waktu," kata Dwiarso.

Ada tiga saksi yang bersaksi pada persidangan Ahok hari ini, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato pada kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com