JAKARTA, KOMPAS.com - Aziz Yanuar, salah satu pengacara Firza Husein, tersangka kasus dugaan makar mengatakan, Firza bukan sosok yang aktif di kegiatan politik.
"Enggak sih, enggak aktif," kata Aziz saat dihubungi Selasa (31/1/2017) malam sekitar pukul 19.40 WIB.
Firza disebut aktif di kegiatan yang bersifat sosial, salah satunya membantu anak-anak yatim.
"Hanya terlibat kegiatan sosial membantu anak-anak yatim, itu aja," kata Aziz.
Ia membantah kliennya terlibat atau menyimpan dana makar, atau hal-hal yang berbau penggulingan kekuasaan.
"Enggak ada, jauh dari kebenaran itu," kata Aziz.
Aziz menyatakan bahwa kliennya tidak ada hubungannya uapaya makar.
"Justru Bu Firza, keluarga, kami pengacara baru tahu itu ada hubungannya. Tadinya enggak ada. Memang enggak pernah tahu dengan mereka itu," kata Aziz.
Firza Husein, yang disebut sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu, saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan upaya makar. Polisi mengindikasikan adanya aliran dana untuk makar melalui Firza.
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga telah menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar. Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.