Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Bidang Lahan di Haji Nawi Belum Dieksekusi untuk Stasiun MRT

Kompas.com - 01/02/2017, 14:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mencatat sampai saat ini masih ada 26 bidang lahan di Jalan Fatmawati kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, yang belum dieksekusi atau dibebaskan untuk proyek pembangunan stasiun MRT di lokasi tersebut.

Lahan-lahan itu belum dibebaskan karena PT MRT masih menunggu keputusan konsinyasi dari pengadilan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, saat meninjau lokasi area pembangunan Stasiun MRT Haji Nawi, Rabu (1/2/2017), mengharapkan agar keputuaan konsinyasi dari pengadilan bisa secepatnya diumumkan. Tujuannya untuk memastikan pembangunan stasiun bisa selesai tepat waktu.

"Lahan yang dikonsinyasi tentu keputusan pengadilannya sangat kami tunggu, agar proses bisa berjalan," kata William.

Kegiatan pembangunan stasiun MRT Haji Nawi dijadwalkan dilakukan mulai 4 Februari ini hingga 11 Agustus mendatang. Stasiun MRT Haji Nawi akan memiliki panjang 175 meter dan lebar 22 meter. Stasiun itu nanti akan berada tepat di atas jalan.

Karena itu, selama pembangunannya, bagian tengah jalan ditutup untuk kegiatan konstruksi. Sebagai gantinya, akan ada jalan sementara di kedua arah jalan yang masing-masing memiliki lebar 3 meter.

Saat ini, jalan sementara sudah jadi dan siap digunakan. Jalan sementara dibangun di atas 110 bidang lahan yang sudah dibebaskan. Jalan sementara yang dibangun tidak bisa dibuat lurus karena adanya lahan yang belum dibebaskan itu.

Menurut William, total jumlah bidang lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan Stasiun MRT Haji Nawi sebanyak 136 titik. William mengatakan, 110 bidang lahan sudah dieksekusi dan pemilik sudah mendapatkan ganti rugi.

"Untuk lahan yang sudah dibebaskan, begitu dibayar, pemilik harus segera memundurkan bangunannya," ujar William.

Khusus untuk 26 bidang lahan yang belum dieksekusi,  William menilai keputusan konsinyasi dari pengadilan seharusnya sudah diumumkan. Sebab sepengetahuannya, keputusan sudah bisa diambil paling lambat 30 hari setelah pengajuan. PT MRT mengajukan konsinyasi ke pengadilan pada akhir Desember 2016.

"Kalau dihitung 30 hari, Januari ini seharusnya sudah. Kami berharap keputusan pengadilan segera turun sehingga proses eksekusi bisa segera dijalankan," kata William.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com