JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak mempermasalahkan rencana Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang hendak mengkaji perombakan pejabat di DKI Jakarta.
Soni, sapaan Sumarsono mengatakan, Ahok memiliki hak untuk merombak SKPD jika nantinya kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, perombakan pejabat, kata Soni, harus seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ahok akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah masa kampanye Pilkada DKI 2017 selesai atau pada 11 Februari 2017.
"Bagus, dievaluasi nggak apa-apa. Diganti semua juga nggak apa-apa. (Tapi) seluruh proses penggantian pejabat di pemda ini kan harus minta persetujuan tertulis Mendagri, kami juga bisa ngawal," ujar Soni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
(Baca: Plt Gubernur Resmi Rombak Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI)
Soni yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Orda) Kemendagri itu menuturkan, dia menghargai kewenangan Ahok untuk mengganti pejabat-pejabat di DKI.
Namun, Soni meminta Ahok juga menghargai keputusan Kemendagri terkait rencana perombakan itu.
"Mana tahu saya ada kealpaan, namanya orang sekian banyak mana tahu satu dua lupa dikoreksi, ini maling kok diangkat. Ya dicek lagi nggak apa-apa," ujar Soni.
"Yang pasti prinsip pemerintahan hargai kewenangan masing-masing. Ketika Pak Ahok jadi gubernur saya harus menghargai beliau punya keputusan, itu sederhana, dan sebaliknya," ujar Soni menambahkan.
(Baca: Apa yang Segera Dilakukan Ahok Setelah Aktif Lagi Jadi Gubernur DKI?)
Ahok menyatakan niatnnya untuk mengkaji perombakan SKPD yang sebelumnya telah dilakukan Soni.
"Kalau mereka (pejabat) memenuhi standar kerjanya, enggak dirombak. Kan kami punya ukuran, sekarang saya kerjanya gampang, semua pegawai terukur kerjanya," kata Ahok di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).