JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017). Laporan kali ini berasal dari 21 karyawan sebuah kantor cabang bank di Bekasi.
Mereka melaporkan ITS yang merupakan salah satu leader dari Pandawa Group. ITS adalah pejabat di bank tersebut yang awalnya mengajak para korban untuk berinvestasi di Pandawa Group yang berbasis di Depok, Jawa Barat.
"Kebetulan leader-nya ini adalah petinggi di bank tersebut, kemudian beri keyakinan ke korban untuk masuk memberikan investasi di Pandawa tersebut," kata Syarifudin, kuasa hukum di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Total kerugian dari 21 korban tersebut mencapai Rp 2 miliar. Syarifudin berharap, polisi menindak lanjuti perkara tersebut.
"Polda Metro telah membentuk satgas untuk membahas atau menindak lanjuti KSP Pandawa ini, sehingga ini perlu perhatian serius dari aparat polisi," ujarnya.
Beberapa jam sebelumnya, sebanyak 173 orang yang jadi korban penipuan investasi bodong Pandawa Group melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat siang. Kuasa hukum mereka, Mikael Marut, mengatakan 173 orang itu jika kerugian mereka dijumlahkan mencapai Rp 20 miliar.
"(Sebanyak) 173 orang dengan total nilai investasi Rp 20 miliar dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah karena masih ada teman-teman yang komunikasi untuk ikut dalam grup ini," kata Mikael di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Mereka melaporkan Nuryanto, bos Pandawa bersama kaki tangan dan pimpinan lainnya seperti Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari, dan kawan-kawan. Para investor itu kini resah karena uangnya tak kembali.
"Ada yang Rp 15 juta, ada yang paling tinggi Rp 1,2 miliar," kata Mikael. (Baca: Korban Investasi Bodong Pandawa Group Melapor ke Polda Metro)
Mikael mengatakan, sebagian korban telah menyambangi rumah Nuryanto di Depok, Jawa Barat pada Rabu (1/2/2017). Namun Nuryanto tak ada di sana.
Kedua laporan telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).