JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mendata semua pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, pihaknya sudah melaporkan data pegawai honorer tersebut ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Total pegawai honorer yang telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPM) sebanyak 11.752 orang. Kami masih menunggu konstruksi hukum dari Kemenpan RB untuk pengangkatan sebagai PNS atau aparatur sipil negara (ASN)," kata Agus, saat berdialog bersama ribuan pegawai honorer K2 di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brojonegoro Jl HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (5/2/2017).
Agus menambahkan, jika Kemenpan RB menyetujui pengangkatan tenaga honorer di DKI Jakarta, pihaknya telah siap menggelar tahapan verifikasi dan tes penerimaan secara bertahap.
"Belasan ribu pegawai honorer di DKI Jakarta yang telah didata tidak secara otomatis diangkat, tapi terlebih dahulu ikut tes penerimaan pegawai," ujarnya.
Dia mengungkapkan, skema pengangkatan pegawai honorer DKI Jakarta sama seperti pengangkatan guru bantu yang telah diselesaikan hingga 2017.
"Pegawai honorer yang memiliki hasil tes terbagus dan usianya sudah tua akan lebih dahulu diangkat pada tahun pertama. Skema pengangkatan seluruh pegawai honorer di Jakarta akan rampung dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan," ungkapnya. (Baca: Perjuangan Guru Honorer demi SK CPNS...)
Apabila revisi UU beserta Peraturan Pemerintah (PP) soal ASN tidak kunjung dibahas dan ditetapkan, kata Agus, Pemprov DKI sudah menyiapkan skema lain, yaitu melalui peraturan gubernur (pergub).
"Pengangkatan tenaga honorer bisa melalui pergub mengingat kebutuhan pegawai negeri sipil yang akan pensiun dalam kurun waktu tiga tahun ke depan sebanyak 11.500 orang," tandasnya.