JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur membebaskan 14 bidang lahan di RT 11/02 dan RT 08/05, Kelurahan Balekambang, Kramatjati, yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung. Sementara itu, 30 bidang lahan lainnya masih dalam tahap validasi.
Asisten Perekonomian dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur Sofiyan Tahir mengatakan, normalisasi kali berdampak terhadap lahan di bantaran Kali Ciliwung, mulai dari Kelurahan Pekayon, Cijantung (Pasar Rebo), Balekambang, Cililitan, Cawang (Kramatjati), Bidaracina, Kampung Melayu (Jatinegara), dan Kebon Manggis (Matraman).
Saat ini, sebagian besar lahan masih dalam tahap inventarisasi dan pemetaan.
"Kecuali di RW 04 Bidaracina belum kita inventarisasi. Kalau di Balekambang bahkan sudah ada yang pembayaran," ujar Sofiyan, Senin (6/2/2017).
(Baca juga: Ahok Ingatkan Proyek Normalisasi Ciliwung)
Lurah Balekambang, Mintarsih, mengatakan, proses pembayaran 14 bidang lahan itu dilaksanakan pada pekan lalu dengan harga appraisal.
Proses pembayaran ini merupakan bagian dari tahap pertama pembebasan lahan pada tahun 2017.
"Tahap pertama pembayaran lahan warga dua RT di dua RW itu ada 44 bidang, tetapi yang 30 ditunda karena perlu divalidasi," kata dia.
Mintarsih menyampaikan, validasi dibutuhkan lantaran ada kekurangan berkas yang dibutuhkan dari warga pemilik lahan.
Setelah berkas-berkas itu dilengkapi, proses pembayaran segera dilakukan.
(Baca juga: Ahok: Turap Tak Boleh Dibangun di Kali Ciliwung yang Berbatu Cadas)
Menurut Mintarsih, selain 44 bidang yang sudah diinvetarisasi itu, ada 7,5 hektar lahan di bantaran Kali Ciliwung yang terdampak normalisasi. Lahan itu tersebar di RW 01, 02, 04 dan RW 05.
"Saat ini tengah dilakukan pemetaan ulang. Setelahnya peta bidang dan kepemilikan baru jelas," ujar dia.