JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Dina Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk mencari solusi guna mengawasi penggunaan E-KTP dalam pemungutan suara pada Pilkada DKI tanggal 15 Februari 2017.
E-KTP dapat digunakan untuk memilih apabila pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, mengatakan, cara yang paling ideal untuk mengawasi penggunakan E-KTP yakni dengan menggunakan card reader. Sidik menuturkan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pernah mempresentasikan cara kerja card reader untuk mengetahui keaslian E-KTP.
"Dengan card reader itu sebenarnya dengan ditempelnya E-KTP sudah diketahui bahwa ini NIK palsu atau asli. Tetapi saya kira itu bukan hal yg mudah karena card reader itu mahal sekali," kata Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta tidak bisa menyediakan card reader tersebut karena butuh anggaran yang harus disediakan sejak awal untuk pengadaannya. Selain itu, pengadaan card reader harus memiliki kebijakan nasional.
"Kalau misalnya ada koordinasi, BPPT mau meminjamkan ke KPU misalnya, saya kira lebih safe karena persoalan kami kan sebenarnya ada alat yang bisa deteksi asli dan tidaknya pemegang KTP," kata dia.
Salah satu solusi yang sudah dilakukan KPU DKI Jakarta untuk pengawasan E-KTP yakni dengan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS harus berasal dari lingkungan tempat TPS tersebut didirikan.
"KPPS itu artinya kenal. Tidak ada satu pun yang tidak dikenal harapan kami. Kenapa KPPS itu harus tokoh masyarakat, supaya dia mengenali pemilih, baik yang ada di DPT maupun yang tidak di DPT," kata Sidik.
Pemegang surat keteangan dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara selesai, yakni pukul 12.00-13.00 WIB. Mereka harus menggunakan hak suaranya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam E-KTP pemilih yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.