JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polres Metro Jakarta Utara menduga, pelaku penyebaran informasi e-KTP ganda bertujuan membuat propaganda dan menciptakan suasana Pilkada DKI Jakarta 2017 menjadi tidak stabil.
"Ini orang-orang yang mau mengacaukan pilkada dan membuat resah masyarakat," kata Awal, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (6/2/2017).
(Baca juga: Bagaimana Cara KPU DKI Memastikan E-KTP untuk Pilkada DKI 2017 Asli?)
Awal menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Sebab, menurut dia, bisa berdampak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan penegak hukum.
"Membuat masyarakat panik dan tidak percaya pemerintah," ujar Awal.
Ia enggan menyimpulkan apakah motif lain pelaku untuk menyudutkan salah satu calon atau tidak.
"Kita tidak mau mengandai-andai. Ini orang (pelakunya) mau buat resah jelang pilkada (pencoblosan)," ujar Awal.
(Baca juga: Komisi A DPRD DKI Minta Dugaan E-KTP Ganda Tak Dianggap Sepele)
Jajarannya masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Namun, Awal tidak menjelaskan apakah pelakunya sudah terlacak keberadaannya atau belum.
"Pelaku dalam penyelidikan," ujar Awal.
Menurut dia, pelakunya terancam dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.