Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Rizieq Tak Boleh Hadiri Sidang Ahok Tanpa Panggilan JPU

Kompas.com - 06/02/2017, 23:32 WIB

JAKRTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Edi Danggur, menyatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak boleh hadir sebagai saksi ahli di sidang pengadilan Ahok pada Selasa (7/2/2017) besok tanpa dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).

Ahok yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negara Jakarta Utara besok yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan,Jakarta Selatan.

Edi mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Juru Bicara FPI, Slamet Ma'arif, di sebuah media online pada hari ini yang mengatakan, Rizieq tak akan memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila pada Selasa besok karena dia akan menghadiri sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi saksi ahli.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/2/2017) malam, Edi mengatakan, Rizieq belum dapat diperiksa sebagai ahli agama pada sidang kasus Ahok karena saksi-saksi (fakta) belum selesai diperiksa. Menurut Edi, untuk sidang besok JPU telah memberi konfirmasi kepada tim pengacara Ahok bahwa yang akan diperiksa hanya saksi-saksi (fakta) yaitu dua orang nelayan dari Pulau Seribu yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP bahwa yang didengar keterangannya terlebih dulu adalah saksi. Setelah semua saksi selesai diperiksa, barulah diperiksa ahli-ahli," kata Edi.

Ia menambahkan, dalam rangka saling koordinasi sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP, JPU telah menyampaikan kepada penasehat hukum Ahok bahwa nama Rizieq belum tercantum dalam daftar ahli yang akan diambil keterangannya dalam sidang Selasa besok.

"Dengan demikian tidak benar pernyataan jurubicara FPI Slamet Ma’arif bahwa Habib Rizieq dipanggil sebagai ahli pada sidang Ahok Selasa," tulis Edi.

Selain itu, saksi ahli memang belum dipanggil untuk datang ke pengadilan.

"Seorang saksi atau ahli  tidak bisa sesukanya datang ke pengadilan. Saksi atau ahli datang ke pengadilan berdasarkan surat panggilan dari penuntut umum. Itu pun saksi-saksi dan ahli-ahli itu tidak boleh datang secara beramai-ramai atau sekaligus ke pengadilan," kata Edi

Ia mengatakan, berdasarkan KUHAP, saksi dan ahli akan dipanggil satu per satu ke persidangan.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama


 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com