JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengancam akan membubarkan massa aksi 11 Februari 2017 jika mereka mengganggu jalan umum.
Pihaknya sudah menerima pemberitahuan terkait aksi 11, 12, dan 15 Februari 2017, namun memutuskan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Jadi nanti kalau turun ke jalan, mengganggu jalan umum, kami bubarkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2017).
Argo mengatakan, analisa dan evaluasi yang dilakukan intelijen menjadi pertimbangan polisi tidak mengizinkan aksi tersebut. Ia tidak menyebut secara spesifik alasan intelijen.
"Tentunya pertimbangan dari intelijen seperti itu," ujarnya.
Dari surat pemberitahuan yang diterima polisi, pada 11 Februari 2017 massa akan berkumpul di Masjid Istiqlal untuk shalat subuh. Mereka akan berjalan kaki ke Monas lalu lanjut ke Bundaran HI.