Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Tim Pengacara Ahok Tolak Ahli dari MUI

Kompas.com - 08/02/2017, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017) kemarin, tim pengacara Ahok menolak saksi ahli Dr HM Hamdan Rasyid dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hamdan yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang itu.

Edi Danggur, salah seorang anggota tim pengacara Ahok, mengatakan, Hamdan ditolak karena dinilai mempunyai konflik kepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa itu.

Lihat: Hakim Beberapa Kali Ingatkan Ahli dari MUI Saat Sidang Ahok

Di mana letak konflik kepentingan itu?

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam, Edi menyatakan, dalam sidang pada 31 Januari 2017, Ketua Umum MUI KH Dr Ma'ruf Amin menerangkan bahwa Pernyataan dan Sikap Keagamaan (PSK) MUI yang menyatakan Ahok menodai agama, yang terbit pada 11 Oktober 2016, dibahas di lintas komisi di MUI, termasuk Komisi Fatwa.

Sebagai anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan turut dalam rapat pembahasan PSK MUI tersebut.

Kedua, dalam butir delapan berita acara pemeriksaan (BAP), Hamdan menerangkan bahwa dia adalah perwakilan MUI untuk memberikan klarifikasi dan menjadi ahli dalam perkara Ahok. Namun, dalam kapasitasnya sebagai pengurus dan anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan tidak kredibel sebagai ahli karena dia pernah mengikuti rapat-rapat pembahasan materi PSK MUI, pernah diminta dan memberikan pendapatnya kepada pengurus MUI lainnya dalam perkara tersebut.

"Ketiga, dengan fakta seperti di atas, ahli Hamdan Rasyid menjadi bagian dari masalah dalam perkara ini. Orang yang menjadi bagian dari masalah tidaklah mungkin bisa menjadi bagian dari solusi," kata Edi.

Selain itu, kata Edi, seorang ahli dihadapkan ke persidangan demi membuat terang suatu perkara pidana yang sedang diperiksa, demi tegaknya keadilan. Namun, keadilan akan tegak jika ahli memberi keterangan yang obyektif. Menurut Edi, Hamdan sudah tidak mungkin bersikap obyektif dan kebenaran materiil pun tidak dapat diperoleh.

"Kelima, keberadaan Hamdan sebagai ahli justru bertentangan dengan prinsip universal. Tidak ada ahli yang baik dan obyektif, yang bisa ikut menegakkan hukum dan keadilan, manakala ahli itu mempunyai konflik kepentingan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan," kata Edi.

Atas dasar itulah tim pengacara Ahok dalam sidang kemarin minta majelis hakim mempertimbangkan untuk menolak memeriksa ahli Hamdan Rasyid.

Majelis hakim sempat mempertimbangkan keberatan tim pengacara itu. Namun, setelah bermusyawarah, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan bahwa tim penasihat hukum bisa menyampaikan keberatannya tentang ahli dalam pleidoi nanti.

Majelis hakim juga menyatakan, keterangan ahli mana yang dipakai sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusannya nanti sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Tidak semua keterangan ahli dalam persidangan bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim. 

Maka dari itu, Hamdan tetap diperiksa. Akan tetapi, saat tim pengacara Ahok diberi kesempatan untuk menanyai ahli, tim pengacara memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada Hamdan.

Baca: Pengacara Ahok Ogah Bertanya kepada Ahli yang Dihadirkan Jaksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com