JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan pihaknya tidak sembarangan dalam mengeluarkan surat keterangan (suket). Mereka yang mendapatkan suket harus melakukan perekaman KTP terlebih dahulu.
"Jangan dilihat selembar kertasnya, tapi dilihat proses untuk mendapatkan suket itu, kita ketat security-nya," ujar Edison kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2017).
Edison mengatakan petugasnya akan memeriksa database mereka dan memeriksa nama orang yang akan melakukan perekaman E-KTP. Setelah itu, barulah perekaman bisa dilakukan. "Kemudian baru keluar suket," ujar Edison.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos sebelumnya mengatakan pihaknya akan mencegah adanya penggunaan surat keterangan palsu dalam proses pemilihan 15 Februari mendatang.
Suket merupakan surat keterangan yang diberikan kepada warga yang belum memiliki E-KTP. Saat ini, telah terdapat 57.763 surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta.
Suket tersebut bisa digunakan masyarakat dalam memilih calon pemimpin Jakarta pada Rabu (15/2/2017). Betty mengatakan masyarakat harus membawa suket asli saat datang ke TPS. Panitia di TPS, lanjut dia, tidak akan menerima salinan suket dari mesin fotokopi. (Baca: Tak Hanya Suket, Disdukcapil Ingin Warga Juga Bawa KK Saat Pencoblosan)
Setiap suket ditandatangani oleh ketua satuan wilayah (kasatpel) kelurahan, tanda tangan basah, dan stempel.
"Kami sudah terima by name by address. Kami turunkan hingga ke kelurahan. Untuk wilayah TPS itu, siapa sih yang namnya ada di suket. Di luar itu tentu suketnya tidak asli," ucap Betty.