JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa pindah tempat pemungutan suara (TPS) apabila mereka pindah domisili atau bekerja di tempat lain di DKI Jakarta yang berbeda dengan alamatnya di KTP. Caranya, mereka harus mengurus proses pindah pemilih menggunakan formulir A5.
"Cukup datang ke kantor PPS di keluarahan masing-masing. Petugas PPS akan menyerahkan formulir A5," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Selatan Muhammad Ikbal, di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Ikbal menjelaskan, untuk mendapatkan formulir A5, pemilih wajib menunjukkan E-KTP atau identitas lain kepada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan masing-masing. Lalu, jika sudah mendapatkan formulir A5, pemilih harus mengantarkannya di PPS tujuannya.
"Maksimal H-3 sebelum pemungutan suara pemilih harus mengantarkan formulir A5-nya," ucap dia.
Setelah itu, pemilih dapat menyerahkan formulir A5 tersebut kepada petugas di TPS yang dikehendaki saat proses pemungutan suara pada 15 Februari 2017 nanti.
Ikbal mengatakan, pemilih yang pindah TPS bisa menggunakan hak pilihnya sejak TPS dibuka.
"Untuk pemilih kategori pindah milihnya bisa dari jam 07.00 sampai pukul 13.00 WIB," kata Ikbal.
Adapun pemungutan suara pada Pilkada DKI 2017 akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Saat ini, tahapan pilkada masih dalam masa kampanye Pilkada 2017 yang berlangsung hingga 11 Februari 2017 nanti.