JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta semakin bertambah. Suket merupakan surat keterangan yang diberikan kepada warga yang belum memiliki E-KTP.
"Jumlahnya menurut data terakhir adalah 62.122," ujar Kadis Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2017).
Edison mengatakan, data tersebut adalah data terbaru sampai dengan Rabu siang.
Pada 29 Januari 2017, jumlah suket yang dikeluarkan Dinas Dukcapil baru mencapai 57.763 lembar. Penerima suket adalah warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum mendapatkan blanko e-KTP.
Edison mengatakan instansinya tidak bisa memastikan kapan blanko e-KTP jadi atau tersedia. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kementrian Dalam Negeri.
"Kalau itu tanyakan Kemendagri, tapi katanya sih bulan Maret," ujar Edison.
(Baca: Tak Ada E-KTP, 10.000 Lebih Warga Jaksel Hanya Miliki Suket untuk Pilkada)
Suket bisa digunakan warga Jakarta untuk memilih pada pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta Rabu (15/2/2017). Masyarakat harus membawa suket asli saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Panitia di TPS, lanjut dia, tidak akan menerima salinan suket dari mesin fotokopi. Setiap suket ditandatangani ketua satuan wilayah (kasatpel) kelurahan, tanda tangan basah, dan stempel.