JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, mengatakan kampanye hitam harus dihindari dan orang yang melakukan hal itu harus diproses secara hukum jika tertangkap.
Ia mengatakan hal itu saat menanggapi penangkapan empat terduga penyebar brosur kampanye hitam terhadap dia dan cawagub pasangannya, Sandiaga Uno, di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).
"Kampanye hitam harus dihindari dan siapapun yang melakukan harus diproses hukum," kata Anies di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu.
Kebijakan memproses hukum agar tidak ada pembiaran pelanggaran terkait kampanye hitam. Di sisi lain, Anies mengaku tak memiliki strategi khusus untuk melawan kampanye hitam. Saat ini dia masih fokus berkegiatan di sisa masa kampanye.
"Kami merasa makin optimis, makin banyak yang seperti itu sebenarnya posisi kita makin kuat dan kita menuntut kepada aparat keamanan untuk menegakkan hukum," kata dia.
Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi, sebelumnya, mengatakan, pihaknya tengah mengamankan empat orang yang menyebarkan brosur berisi kampanye hitam terhadap Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Brosur tersebut disebarkan di Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur.
Baca: Panwaslu Amankan Penyebar Brosur Kampanye Hitam terhadap Anies-Sandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.