JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan selalu memberitahukan kegiatan kampanyenya kepada kepolisian serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu DKI Jakarta.
Sebelumnya, kampanye pria yang akrab disapa Ahok itu kerap disebut tak memiliki izin penyelenggara pemilu.
"Pemberitahuan ada, enggak berizin gimana? Kami kan bebas mau ke mana saja, hanya pemberitahuan saja," kata Ahok, di sela-sela kampanyenya di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017).
(Baca: Kampanye Ahok di Kalideres Disebut Tak Berizin)
Ahok mengatakan, di dalam pemberitahuan itu, tim pemenangannya sudah menyampaikan lokasi kampanye yang akan dituju. Hanya saja, dalam perjalanannya di lapangan, dirinya bisa mengunjungi beberapa lokasi yang lebih spesifik.
"Sekarang kalau kamu mau cek kerjaan, tapi (warga) yang ngajak foto lebih banyak. Itu aja jadi susah jalan kami," kata Ahok.
Adapun masa kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta berlangsung pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Beberapa kegiatan Ahok mengunjungi warga disebut pengawas lapangan tak berizin.
Ahok berdalih kegiatannya mengunjungi warga selama ini bukan kampanye, melainkan blusukan untuk mengetahui permasalahan warga. Meskipun dia menggunakan kemeja kotak-kotak, membagi-bagikan kartu nama dan buku, serta berpose dengan mengacungkan dua jari.
"Ini masa kampanye, bebas kok. Di seluruh Jakarta, saya mau ke mana aja bebas selama masa kampanye," kata Ahok.
(Baca: Ahok Tetap Kampanye Tak Berizin di Cakung meski Panwascam Minta Berhenti)