JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI wajib menganggarkan dana bagi peningkatan kebudayaan Betawi melalui Badan Musyawarah (Bamus) Betawi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Sumarsono mengatakan, kewajiban itu ada payung hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Pergub 229 Tahun 2016 semoga cukup kuat dan tidak ada lagi cerita tidak dianggarkan di APBD DKI. Ini menjalankan konstitusi, jadi jika tidak dilakukan ini melanggar perda dan melanggar hukum," kata Sumarsono di acara Forum Pemuda Betawi, di Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
Sumarsono mengatakan, sebelum kedua aturan itu ada, tidak masalah jika Pemprov DKI tidak menganggarkan dana untuk Bamus Betawi. Namun dengan adanya regulasi, Pemrov DKI wajib membiayai Bamus Betawi agar budaya Betawi bisa terus berkembang.
"Perinsipnya kalau kamu sudah kasih STNK, BPKB, itu kalau tidak ada bensinnya nggak bisa jalan. Kalau tidak dianggarkan berarti tidak konstitusional, perda tidak jalan pergub tidak jalan berarti tidak menjalankan regulasi," ujar Sumarsono.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menghentikan dana hibah bagi Bamus Betawi. Ahok menganggap Bamus Betawi berpolitik.
Baca: Ahok Pertanyakan Pemberian Rp 2,5 Miliar untuk Bamus Betawi di Akhir 2016
Namun Sumarsono kembali memberikan hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 sebesar Rp 2,5 miliar dan pada APBD 2017 sebesar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.