Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kesulitan Cari Bukti SMS Gelap yang Dilaporkan Antasari

Kompas.com - 10/02/2017, 17:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pihak kepolisian mengaku kesulitan mengumpulkan bukti "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" yang dilaporkan Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut provider dari nomor yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam menggali rekaman dan riwayat SMS yang dilaporkan itu.

"Kesulitan yang ada provider itu kan terbatas sistemnya di situ. Kami masih mengupayakan providernya di situ, ada rekamannya di situ. Karena kalau provider, kalau untuk ngangkat beberapa tahun kesulitan di situ," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).

Argo mengatakan, ketika laporan pada 2011 silam, pihak Antasari hanya menyerahkan sebundel foto copy percakapan dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai alat bukti. Minimnya bukti ini diakui polisi menyulitkan mengungkap laporan Antasari Azhar.

"Yang penting bahwa nanti kami koordinasi dengan Kejaksaan yang telah menyita HP-nya bapak Antasari di persidangan itu, kami akan berupaya koordinasi," ujar Argo.

Pada 25 Agustus 2011, kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertopati, melaporkan "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" yang diterima sekitar Februari 2011 ke Bareskrim Polri.

Masayu beberapa waktu lalu telah diminta memberikan keterangan oleh penyidik Direktorat Reserese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tanda bukti lapor (TBL) laporan itu tercatat dengan Nomor TBL/345/VIII/2011/Bareskrim.

Adapun laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/555/VII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011. Perkara yang dilaporkan adalah "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" sekitar bulan Februari 2011 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi.

Adapun terlapor dalam laporan polisi tersebut tertulis "dalam lidik" atau masih dalam penyelidikan.

(Baca: Kasus Masih "Stuck", Antasari Mengaku Diminta Penyidik untuk Bersabar)

Sebelum melayangkan laporan, Antasari mengirimkan surat ke Kabareskrim pada 15 Agustus 2011. Antasari menyampaikan kronologi laporan dugaan SMS palsu dari ponsel dirinya kepada ponsel Nasrudin untuk mendukung laporannya.

Laporan itu didasarkan pada keterangan tiga saksi dalam perkara pembunuhan Nasrudin dengan Nomor Register 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada 11 Februari 2010.

(Baca: Antasari Akan Diperiksa Terkait Laporannya pada Pekan Depan)

 

Antasari baru saja bebas dari penjara setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Dia divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Bantaran.

Mantan Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Segala upaya bandingnya gagal. Namun  Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan grasi pada 23 Januari 2017 dan dia dinyatakan bebas.

Meski demikian, Antasari tetap ingin mencari keadilan. Ada hal-hal dalam perkara itu yang dirasanya belum tuntas, yakni otak aksi dalam perkara yang dituduhkan kepada dirinya belum terungkap.

Salah satu pintu masuknya adalah dengan meminta polisi mengusut laporan mengenai SMS ancaman itu. Pengusutan siapa yang sebenarnya yang mengirim SMS ke ponsel Nasrudin itu disebut-sebut akan menguak otak yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kompas TV Polisi Akan Dalami Laporan Antasari Pada Tahun 2011
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com