Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Agama dari MUI Salami Ahok dan Beri Buku ke Majelis Hakim

Kompas.com - 13/02/2017, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Prof Dr Muhammad Amin Suma, mengakhiri kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan menyalami semua orang di ruang sidang.

Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

"Saya mau berterima kasih dan semoga pandangan saya bermanfaat untuk persidangan ini," kata Amin menutup kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Amin pertama-tama menghampiri meja majelis hakim untuk menyalami semua hakim di sana. Kemudian, Amin menghampiri meja kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Dia menyalami semua kuasa hukum, termasuk dengan Basuki yang duduk tidak jauh dari tempat duduk kuasa hukum paling pinggir.

Basuki yang dihampiri Amin langsung berdiri dan menyalami balik. Baik Amin maupun Basuki tampak tersenyum lepas. Amin pun melanjutkan salamnya ke meja jaksa penuntut umum, kemudian mengeluarkan satu buku karangannya dari dalam tas dan diberikan ke majelis hakim.

"Terima kasih, ahli. Bisa difotokopi kalau mau," tutur Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang mengundang tawa semua hadirin di ruang sidang. (Baca: Sidang Belum Dimulai, Pengacara Ahok Pastikan Tolak Ahli dari MUI)

Selama Amin memberikan keterangan sebagai ahli agama Islam, sempat terjadi perdebatan antara majelis dan Amin. Perdebatan yang dimaksud perihal satu pertanyaan dari majelis, apakah orang yang memberi tahu isi surat Al-Maidah ayat 51 menyampaikan kebenaran.

Awalnya, Amin menjawab belum tentu orang tersebut menyampaikan kebenaran. Namun, ketika ditanya lebih detail lagi, Amin mengungkapkan bahwa makna sebuah kalimat dapat ditangkap berbeda jika disampaikan orang yang berbeda di tempat dan waktu yang berbeda pula.

"Kalimat disampaikan oleh orang yang berbeda (golongan) di tempat dan waktu yang berbeda, penafsirannya juga akan berbeda. (Surat Al-Maidah) ayat 51 kan bukan soal dibohongi. Titik fokus saya pada kata dibohongi," ujar Amin.

Meski begitu, perdebatan tidak membuat suasana dalam ruang sidang jadi tegang. Sebaliknya, majelis dan penuntut umum tampak antusias ingin menggali pandangan Amin seputar surat Al-Maidah ayat 51.

Ketika diberi kesempatan, pihak kuasa hukum tidak mengajukan pertanyaan apa pun. Sedari awal, mereka menyatakan sikapnya kepada majelis bahwa keberatan dengan kehadiran ahli dari MUI yang dianggap tidak netral. (Baca: Masa Tenang Pilkada DKI, Pendukung Ahok Diminta Tak Datangi Sidang)

Kompas TV Ada 2 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini yakni nelayan yang hadir saat Ahok mendatangi Kepulauan Seribu dan perwakilan MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com