Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Keluarkan Imbauan Terkait Pencoblosan

Kompas.com - 13/02/2017, 12:39 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, telah melakukan rapat koordinasi pilkada bersama Panglima Kodam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin imbauan kepada warga terkait pencoblosan pada Rabu (15/2/2017) lusa.

Pertama, Iriawan mengimbau bahwa sesuai prinsip demokrasi, jaminan hak asasi manusia, dan pemilihan yang bebas dan jujur, warga DKI diminta datang ke TPS pada hari pencoblosan dan menggunakan hak pilihnya.

"Tentunya Polda Metro dibantu dengan unsur TNI berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban pemilihan yang akan kita laksanakan," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Kedua, Iriawan meminta agar pada masa tenang, tidak ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye. Iriawan mengatakan, pasangan calon yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Ancaman hukumannya paling singkat 15 hari penjara dan paling lama tiga bulan.

"Yang ketiga agar pada hari pencoblosan, yaitu Rabu, 15 Februari 2017, tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan, dan mengahalang-halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Jika ada yang terbukti menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya akan dijerat dengan Pasal 182a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan.

Keempat, mereka yang melakukan money politic atau politik uang juga akan diproses lewat jalur hukum. Iriawan menjelaskan, politik uang adalah perbuatan yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagi imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung, untuk memegaruhi penggunaan hak pilihnya, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Informasi yang kami dapat beserta pihak unsur TNI maka akan adanya indikasi money politic, ini informasi, kami Tim Gabungan Polda Metro Jaya juga membentuk OTT money politic," kata Iriawan.

Jika tim OTT money politic menemukan adanya transaksi dalam bentuk uang atau barang lainnya terkait pemilihan, pemberinya akan dikenakan Pasal 187 UU Pemilukada dengan ancaman hukuman dari 36 hingga 72 bulan.

Penerimanya juga diproses dengan pasal 187b dengan ancaman hukuman 32 hingga 72 bulan.

"Demikian himbauan ini saya sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mematuhinya, demi terlaksananya pemilu kepala daerah DKI Jakarta yang luber atau langsung, umum, bebas, rahasia dan jurdil atau jujur dan adil, serta demi terciptanya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di DKI Jakarta dan sekitarnya yang kondusif," kata Iriawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com