JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, KPU DKI melarang pemilih membawa kamera atau ponsel berkamera ke dalam bilik suara pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017) mendatang. Larangan tersebut dilakukan untuk menghindari politik uang.
"Pemilih itu tidak boleh membawa kamera atau ponsel berkamera ke bilik suara karena asas kerahasiaan dan untuk menghindari politik uang," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Dahliah mengatakan, jika pemilih membawa ponsel berkamera atau kamera ke dalam bilik suara, mereka akan memotret surat suara yang telah dicoblos. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai bukti memilih dan menjual suara.
"Supaya tidak ada niatan untuk menjual suara, kan kalau dia memfoto terus menyampaikan (ke timses paslon) kan bisa saja potensi (politik uang) itu ada, sehingga kami melarang," kata dia.
Dahliah mengatakan, ketentuan tersebut sudah berlaku sejak pemilu sebelumnya. KPU DKI hanya melarang pemilih membawa kamera atau ponsel berkamera ke dalam bilik suara tetapi tidak melarang pemilih membawa kamera atau ponsel berkamera ke dalam TPS.
Karena itu, KPPS nantinya akan menyediakan tempat agar pemilih bisa menyimpan ponsel atau kameranya dulu.
"Sebelum mereka ke bilik suara, ada tempat dulu," kata Dahliah.
Pilkada DKI Jakarta diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.