JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta masyarakat tak khawatir dengan penemuan puluhan e-KTP palsu yang dikirim ke Indonesia dari Kamboja. Berdasarkan penyelidikan sementara, dia menyebut KTP palsu itu digunakan untuk kejahatan ekonomi.
"Kalau berkaitan pemilukada, tentunya KTP sedikit sekali, ini indikasi kejahatan ekonomi, karena ada NPWP palsu. Setelah kami analisa, dokumen tersebut tidak ada kaitan pilkada, kemudian nama KTP asli, sedangkan NPWP dipalsukan," ujar Iriawan, di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
(Baca: Paket Berisi Puluhan KTP Palsu dari Kamboja Akan Dikirim ke Jakbar)
Iriawan sebelumnya juga memberikan imbauan kepada warga terkait hari pemungutan suara pada Rabu (15/2/2017) nanti. Salah satu imbauannya adalah agar tidak ada yang menggunakan KTP palsu untuk mencoblos.
"Agar pemilih tidak menggunakan KTP palsu, atau mengaku sebagai orang lain untuk ikut mencoblos di TPS. Bila dapat menggunakan dapat diproses secara hukum," kata Iriawan.
Pasal 178 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada menyebut mereka yang tidak berhak dan mencoblos dapat dipenjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
(Baca: Soal KTP dari Kamboja, Polri Minta Masyarakat Tak Terprovokasi)