JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 65.819 media kampanye Pilkada DKI Jakarta. Penertiban itu dilakukan pada 12-13 Februari 2017.
Media kampanye itu terdiri dari spanduk, baliho, bendera, banner, dan umbul-umbul. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan, penyisiran dilakukan di enam wilayah Jakarta, yakni Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.
"Kami masih melakukan penyisiran terus," ujar Jupan saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2017).
Media kampanye bergambar pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilih satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, sebanyak 30.073 media kampanye. Rinciannya, di Jakarta Utara 4.853, Jakarta Barat 2.994, Jakarta Pusat 6.045, Jakarta Timur 7.201, Jakarta Selatan 8.647, dan Kepulauan Seribu 333.
Adapun media kampanye bergambar cagub-cawagub nomor pemilih dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, sebanyak 7.043. Rinciannya Jakarta Utara 323, Jakarta Barat 1045, Jakarta Pusat 2.421, Jakarta Timur 1.343, Jakarta Selatan 1.827, dan Kepulauan Seribu sebanyak 84.
Kemudian media kampanye bergambar cagub-cawagub nomor pemilih tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, sebanyak 28.703. Rinciannya, Jakarta Utara 3.549, Jakarta Barat 4.018, Jakarta Pusat 6.533, Jakarta Timur 6.476, Jakarta Selatan 7.778, dan Kepulauan Seribu 349.
Jupan mengatakan, seluruh media kampanye itu masih disimpan di kelurahan dan kecamatan di tiap wilayah di Jakarta.
"Masih ada di kelurahan dan kecamatan. Masih disimpan saja dulu," ujar Jupan.