JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri. Bestari meyakini, Ahok akan patuh pada hukum.
"Dia (Ahok) kan taat hukum. Kalau diberhentikan, ya dia berhenti. Mendagri bilang A ya dia ikut A," kata Bestari saat dihubungi wartawan, Senin (13/2/2017).
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan pihaknya menunggu tuntutan jaksa atas kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Ahok. Jika tuntutan hukuman yang diajukan jaksa lima tahun penjara, barulah Ahok akan dinonaktifkan sebagai gubernur.
Saat ini, jaksa mendakwa Ahok dengan pasal alternatif, antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sementara itu, empat fraksi di DPR RI sepakat untuk menggulirkan hak angket. Hal itu terkait dengan status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta walau menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal yang kurang lebih sama terjadi di DPRD DKI Jakarta. Lima fraksi sepakat memboikot pemerintahan Ahok. Lima fraksi ini tidak akan melakukan kerjasama maupun rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Selama Mendagri tak memberi kejelasan status non-aktif bagi Ahok.
Lima fraksi di DPRD DKI Jakarta tersebut yaitu fraksi PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Fraksi PAN-Demokrat.
Bestari menegaskan, dirinya tak menyesalkan berbagai reaksi para anggota dewan tersebut.
"Namanya mereka punya hasrat politik. Orang mau ngomong apa aja, mudah-mudahan pejabat-pejabat yang terkait dengan hal itu tidak usah terpengaruh, cuekin aja. Hal itu tidak perlu didengarkan," kata Bestari.
Bestari berharap pemerintahan berjalan dengan normal kembali. "Dan jangan kemudian menjadi lemah dan lesu, rakyat menunggu karyamu (Ahok) lagi," kata Bestari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.