JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.176 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
"Per 13 februari, 1.176 itu data real-nya. Yang terdaftar di Komisi Pemilihan Daerah Jakarta Timur 1.221," kata Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta, Oki Setiawan kepada Kompas.com di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Oki menyebut terdapat lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Lapas Kelas 1 Cipinang. Ia mengatakan lokasi TPS pada Pilkada Serentak 2017 dilaksanakan pada dua tempat di dalam Lapas 1 Cipinang yakni di Ruang Kunjungan dan Gazebo.
"TPS 060-062 di ruang kunjungan, TPS 063-064 di Gazebo. Kalau di satukan, terlalu padat. Kita antisipasi hujan juga," ujarnya.
Data yang diterima Kompas.com, Daftar Pemilih Tetap di Lapas Kelas 1 Cipinang adalah TPS 060 (244 orang), 061 (245 orang), 062 (223 orang), 063 (244 orang), dan 064 (263 orang).
Pantauan Kompas.com, narapidana menggunakan hak pilih dibantu oleh Kelompok Pramuka Binaan Lapas Kelas 1 Cipinang. Hingga pukul 09.26 WIB, proses pemungutan suara terpantau lancar.
Narapidana masih memilih hak politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu, kata Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani, sejalan dengan Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Pasal 43 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 25 UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik.