JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana di TPS 41 RT09 RW 11 Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, ramai dengan protes para pemilih. Mereka kesal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mereka memprotes karena tidak dimasukkan ke dalam DPT. Padahal, mereka memiliki KTP dan KK di Kelurahan Petamburan.
"Waktu Pilpres saya bisa mencoblos di sini, kenapa sekarang tidak terdaftar. Padahal saya punya KK dan KTP di sini, walau tidak tingal di sini," kata Aulia, salah seorang pemilih di Rusun Petamburan, Rabu (15/2/2017).
Hal serupa bukan hanya dialami oleh Aulia, tetapi sekitar puluhan orang. Mereka memprotes petugas KPPS.
Gatot, Ketua RT09, menyebut TPS 41 hanya mendapat 377 kertas suara, termasuk 9 kertas suara cadangan. Padahal, kata dia, DPS yang diajukan mencapai 600 orang.
"Waktu itu petugas KPPS sempat dipanggil lurah untuk mendata siapa saja yang masih tinggal di rusun dan yang sudah tidak. Akhirnya, ya itu, kami hanya mendapat 377 kertas suara," kata Gatot kepada Kompas.com.
Kenyataannya, kata dia, mereka yang dicoret oleh KPPS karena dianggap tidak tinggal di rusun itu, datang untuk menggunakan hak pilihnya. Petugas KPPS pun harus melayani pemilih yang tidak mendapat kertas suara.
Untuk sementara, pihak KPPS akan mencari kertas suara berlebih dari TPS di sekitarnya.
"Pusingnya, kertas suara di TPS sekitar juga belum tentu sebanyak pemilih yang tak tinggal di sini, tetapi memilih di sini," kata Gatot.