JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan enggan menanggapi ucapan Antasari soal rekayasa kasusnya yang diketahui oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Iriawan kala itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang berperan penting dalam menyeret Antasari ke pengadilan.
"Saya pikir saya tak perlu menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani. Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan sebagai Dirkrimum Polda Metro. Sudah inkracht kan, apa yang mau saya tanggapi," ujar Iriawan di sela kunjungannya ke TPS 4 Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
Iriawan hanya memastikan, saat ini laporan SMS gelap Antasari masih dalam penyelidikan. Iriawan mengatakan, kasus tersebut tak kunjung menemukan titik cerah lantaran kekurangan alat bukti.
"Kan sudah ditangani oleh Dirkrimsus itu, beberapa kali ditanyakan buktinya mana enggak pernah diberikan juga oleh beliau (Antasari)," ujarnya.
"Kalau ada silakan publik melihat, kalau ada silakan. Yang jelas saya tak akan menanggapi kasus hukum yang sudah dijalankan karena sudah selesai," ujarnya.
Antasari sebelumnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya. Ia lalu bercerita bahwa sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY.
Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY. Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia.
Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya. Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.