JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Berjaya di Kampung Luar Batang Penjaringan Jakarta Utara. Total keseluruhan pemilih di 15 TPS Kampung Luar Batang 5.452 suara.
Pasalnya total keseluruhan suara di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut sebanyak 2.882 warga memilih pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera ini.
Sementara, Pasang nomor urut satu menempati urutan kedua Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dengan perolehan 1.891 suara, sedangkan pasangan nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menempati posisi paling buncit dengan 672 suara.
Kompas.com mendatangi beberapa TPS di Kampung Luar Batang, dari 15 TPS, ini empat TPS yang didatangi Kompas.com.
Pada TPS 10 Anies-Sandi meraih 144 suara kalah tipis dari pasangan nomor urut satu Agus-Sylvi yang memperoleh 162 suara. Sementara, pasangan nomor urut dua Basuki Tjahjana Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menduduki posisi paling buncit dengan meraih 23 suara.
Pada TPS ini, terdapat 330 warga yang menggunakan hak pilih, yang mana terdapat satu suara yang tidak sah.
Kemudian pada TPS 12 pasangan Anies-Sandi unggul di antara dua pasangan lainnya dengan meraih 216 suara yang disusul 187 suara yang diraih pasangan Agus-Sylvi dan 24 suara diperoleh Ahok-Djarot.
"Tidak ada surat suara yang enggak sah. Semuanya sah," ujar Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 12, Ajo Setiawan saat dihampiri di Masjid Luar Batang Penjaringan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).
Selanjutnya, pada TPS 14 Anies-Sandi menang telak dari lawan-lawannya yang memperoleh 272 suara dari 411 suara warga, sedangkan Agus-Sylvi meraih 95 suara dan Ahok-Djarot memperoleh 41 suara. Pada TPS ini, sebanyak tiga suara yang tidak sah. (Baca: Anies-Sandi Menang di TPS Lokasi Penggusuran Bukit Duri)
Terakhir, pada TPS 15 Anies-Sandi kembali menungguli saingannya dengan 272 suara yang disusul oleh Agus-Sylvi sebanyak 105 suara dan Ahok-Djarot sebanyak 23 suara. Pada TPS ini sebanyak enam suara yang tidak sah.
Dari surat suara yang tidak sah di empat TPS, rata-rata karena tercoblos di luar kotak poto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.