JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya menemukan warga yang diduga menggunakan formulir C6 atau pemberitahuan memilih milik orang lain. Bawaslu DKI kini tengah menyelidiki hal tersebut.
"Ada pemilih yang menggunakan C6 orang lain, itu dua orang, itu dipanggil hari ini," ujar Mimah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Mimah menuturkan, adanya dugaan penggunaan formulir C6 itu sedang dalam penanganan Bawaslu DKI. Jika terbukti, hal itu merupakan tindak pidana pemilu.
Kemudian, apabila orang yang menggunakan formulir C6 itu lebih dari satu orang di suatu TPS, maka berpotensi adanya pemungutan suara ulang (PSU).
"Iya itu tindak pidana pemilu kategorinya dan dia bisa mengarah kepada pemungutan suara ulang kalau penggunaannya lebih dari satu pemilih di TPS yang bersangkutan," kata dia.
Hal serupa juga ditemukan di Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun, pemilih yang bersangkutan langsung dihentikan karena ketahuan.
Selain itu, Bawaslu DKI menerima laporan adanya pemilih yang diduga dua kali menggunakan hak suaranya. Itu ditemukan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Bawaslu DKI juga memanggil pemilih yang bersangkutan. (Baca: Awasi Pilkada, Bawaslu Gunakan Telepon Pintar)
Ada pula pemilih yang membawa formulir A5 atau keterangan pindah memilih di TPS lain yang diduga palsu.
"Ada pemilih yang membawa A5 yang diduga A5 itu bukan dikeluarkan oleh KPU dan itu berhasil dihentikan," ucap Mimah.
Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu, kata Mimah, dilakukan langsung karena pemungutan suara hanya berlangsung saat itu. Sementara hal-hal lain yang diketahui belakangan atau dilaporkan akan diselidiki oleh Bawaslu.