JAKARTA, KOMPAS.com - Pada massa Pilkada DKI 2017 aplikasi Qlue dan MASTEL bekerja sama mengawasi pilkada dengan membuka pengaduan warga mulai 1 Desember 2016 sampai 16 Februari 2017. Selama periode tersebut sebanyak 803 laporan masuk ke Qlue terkait pilkada.
Ketua Bidang Kebijakan Strategi MASTEL Teguh Prasetya mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sebanyak 83,1 persen atau 667 laporan warga terkait masalah atribut kampanye.
Kasusnya seperti pemasangan atribut kampanye pada masa tenang atau tidak pada tempatnya atau di pohon. Ini menjadi laporan terbanyak yang diterima selama dibukanya periode pengaduan.
Tempat kedua sebanyak 8,9 persen atau 71 laporan warga terkait masalah tempat pemungutan suara (TPS), kasusnya seperti antrean di TPS dan lainnya. Posisi ketiga sebanyak 4,4 persen atau 35 laporan warga terkait masalah surat suara.
Kasus yang dilaporkan seperti surat suara habis. Sedangkan tempat posisi ketiga sebanyak 3,6 persen atau 29 laporan warga tentang daftar pemilih tetap (DPT). Kasusnya seperti warga yang tidak punya DPT akhirnya tidak bisa mencoblos.
"Atribut kampanye menjadi subyek laporan warga yang terbanyak," kata Teguh, dalam konfrensi pers bersama Credit Marketing Officer Qlue Ivan Tigana, di kantor MASTEL di Jalan Tambak, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
Dari 803 laporan yang masuk, lanjut Teguh, dari 600.000 pengguna Qlue. Sebanyak 99 persen laporan yang berasal dari DKI Jakarta dan hanya 1 persen yang berasal dari sekitar Jakarta seperti Bekasi, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan lainnya.
Jika melihat persebaran laporannya, warga Jakarta Barat paling banyak melapor dengan 35 persen dari total laporan, diikuti Jakarta Selatan sebanyak 24,7 persen, Jakarta Timur 17,8 persen, Jakarta Utara 16,8 persen, dan Jakarta Pusat 6,2 persen. (Baca: Paslon Diminta Aktif Turunkan Alat Peraga Sebelum Hari Tenang)
Teguh mengatakan, MASTEL yang merupakan wadah bagi pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi, teknologi informasi, komunikasi dan penyiaran itu bersama Qlue, tidak menentukan laporan pengaduan tersebut sebagai pelanggaran atau bukan.
"Pelanggaran atau tidak, itu domainnya Bawaslu. Aplikasi hanya menjadi media pelaporan," ujar Teguh.
Credit Marketing Officer Qlue Ivan Tigana mengatakan, Qlue mempunyai tujuan melalui pengaduan ini untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan baik.
"Dari awal kami meluncurkan, misi kami adalah bersama warga mengawal pesta demokrasi," ujar Ivan. (Baca: Pencipta Aplikasi Qlue Temui Ahok di Rumah Lembang)
Dia juga berharap, laporan warga ini bisa jadi rekomendasi penyelenggara pemilu. Khususnya untuk pilkada DKI yang diprediksi bakal berlangsung dua putaran. Harapannya, warga bisa ikut tertarik untuk memanfaatkan Qlue dalam mengawal pilkada putaran kedua mendatang.