JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memberhentikan tujuh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketua KPU Jakarta Pusat, Arif Bawono mengatakan, pemberhentian dilakukan karena adanya temuan pelanggaran berupa penggunaan formulir undangan pemilihan atau C6 yang digunakan oleh warga yang bukan pemilik sebenarnya.
Ada dugaan pelanggaran terjadi karena kelalaian yang dilakukan oleh petugas KPPS. Temuan pelanggaran itu membuat KPUD DKI harus melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01. Adapun pencoblosan ulang dilakukan Minggu pagi yang diawasi oleh panitia pengawas kecamatan dan kelurahan.
"Mereka langsung diberhentikan dan langsung diganti pengawas kecamatan," ujar Arif di TPS 01, Minggu (19/2/2017).
Arif mengatakan bahwa tujuh petugas KPPS itu nantinya tidak akan diikutsertakan dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, meski diduga adanya kelalaian, saat ditanyai, petugas KPPS itu tidak mengetahui bahwa C6 itu bukanlah milik warga yang melakukan pencoblosan.
"Mungkin KPPS tidak sengaja, tidak mengetahui. Kalau tahu kan dicegah. Tapi karena dia tidak tahu diberikan surat suara (kepada warga) dan ketahuan setelah mencoblos," ujar Jufri.
Pencoblosan ulang dibuka sejak Minggu pagi pukul 07.00 WIB. Sebanyak lima RT di RW 01 melakukan pencoblosan ulang. Ada sebanyak 601 DPT yang terdaftar di TPS 01. Hingga pukul 11.56 WIB, pencoblosan masih berlangsung.