JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberhentikan seluruh petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di TPS 29, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pemberhentian itu menyusul adanya pelanggaran yang dinilai akibat keteledoran petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut pada 15 Februari ini saat pemungutan suara pada Pilkada DKI dilaksanakan.
Komisioner KPU DKI Betty Epsiloon Idroos menyatakan, pihaknya akan segera merekrut kembali petugas KPPS TPS 29 untuk persiapan pemungutan suara putaran kedua. Menurut Betty, pola perekrutan akan diserahkan pada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Yang jelas kita akan merekrut lagi yang baru," kata Betty saat meninjau pencoblosan ulang di TPS 29, Minggu (19/2/2017).
Pencoblosan ulang di TPS 29 dilakukan menyusul temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tentang adanya dua orang yang menggunakan hak pilih orang lain saat pencoblosan pada 15 Februari. Kedua orang itu dapat melakukan hal tersebut karena disetujui oleh petugas KPPS setempat.
Pengawas maupun saksi dari tiga pasangan calon juga tidak keberatan dengan hal itu.
Saat pencoblosan ulang, Betty menyebutkan para petugas KPPS setempat yang jumlahmya tujuh orang sudah tidak lagi bekerja. Mereka digantikan oleh para anggota KPPS di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Sudah clear tidak melibatkan KPPS yang lama," kata Betty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.