Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto Ditangkap

Kompas.com - 20/02/2017, 11:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, ditangkap kepolisian pada Senin (20/2/2017) dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan Salman.

"Mengenai ditangkapnya Ketua KSP Pandawa, benar," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Senin (20/2/2017).

Argo belum bisa menjelaskan detail penangkapan itu. Ia masih menunggu laporan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Belum bisa saya jelaskan lebih lengkap," ujarnya.

Kasus Pandawa Group awalnya diselidiki oleh Polresta Depok, sesuai dengan lokasi markas Pandawa Group dan domisili mayoritas korbannya. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran jumlah korban terus bertambah dan berasal dari berbagai wilayah.

Ratusan korban melapor ke Polresta Depok dan Polda Metro Jaya sejak beberapa pekan silam. Mereka tergiur oleh investasi bodong yang dijanjikan Pandawa Group.

Para korbannya mengalami kerugian yang bervariasi, dari belasan juta hingga miliaran rupiah. Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Group yang mangkir dari dua panggilan pemeriksaan polisi itu, disebut merugikan para nasabah hingga Rp 1,1 triliun.

Kompas TV Koperasi kini tak sesederhana sebagai wadah untuk simpan pinjam. Keberadaannya menjamur, bahkan di antaranya menjelma sebagai investasi bodong yang menelan korban dengan kerugian triliunan rupiah. Bagaimana agar tidak terjebak investasi bodong berkedok koperasi? Kompas Bisnis akan membahasnya dengan perencana keuangan, Prita Ghozie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com