JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengusulkan kepada KPU RI agar pemilih yang kehilangan hak suaranya pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan awalnya DPT putaran kedua hanyalah DPT putaran pertama ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang menggunakan hak suaranya pada putaran pertama dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Namun, karena banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya pada putaran pertama, KPU DKI akan mengupayakan agar mereka bisa memilih di putaran kedua.
"Kami ingin mengusulkan ada pendaftaran pemilih yang belum terdaftar tetapi dia memenuhi syarat pada putaran pertama kemarin," ujar Dahliah, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
(Baca: Ini Penyebab Banyak Warga Rusun Rawa Bebek Tak Bisa Mencoblos)
Dahliah menuturkan, para pemilih yang kehilangan suaranya terjadi karena terbatasnya surat suara hingga waktu yang tidak mencukupi untuk mengadministrasikan hak pilih mereka. KPU DKI Jakarta ingin mereka bisa menggunakan hak suara apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dilangsungkan.
Menurut Dahliah, pendaftaran pemilih yang kehilangan hak suaranya pada putaran pertama pernah dilakukan pada Pilkada DKI Jakarta 2012.
"Pada pilkada putaran kedua tahun 2012 di mana banyak ternyata yang belum terdaftar, akhirnya kami data dan kemudian mereka bisa menggunakan hak pilih pada putaran kedua. Kami berharap usulan kami bisa diimplementasikan untuk putaran kedua (Pilkada DKI 2017)," kata Dahliah.
Untuk mengakomodasi pemilih yang kehilangan hak suaranya, Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan. Pengaduan bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu atau Panwaslu di tingkat kota, melalui SMS center ke 0812-8686-9128, atau melalui e-mail awasdki@gmail.com.
Pemilih yang mengadu diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang menunjukkan orang yang bersangkutan memang warga DKI Jakarta. Bawaslu DKI kemudian akan memverifikasinya ke Disdukcapil.
Pemilih-pemilih yang kehilangan hak suaranya itu akan direkomendasikan ke KPU DKI Jakarta untuk dimasukan sebagai daftar pemilih.