JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen DPP Golkar Idrus Marham memastikan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, tetap mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
PPP kubu Djan Faridz merupakan kelompok yang memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tahun lalu. Putusan PTUN itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
"Kalau PPP, (kubu) Djan Faridz dari awal sudah di kami. Kami punya keyakinan Pak Djan Faridz itu karena berdasarkan hukum kan Pak Djan Faridz, dia yang menang di (proses) hukum," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (20/2/2017).
Sebagai salah satu parpol pendukung Basuki-Djarot, Idrus menilai Golkar mengakui dukungan dari PPP kubu Djan Faridz. Meski begitu, pada pendaftaran di KPUD DKI Jakarta dulu, PPP yang diakui adalah PPP kubu Romahurmuziy yang kemudian mendukung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Ketika ditanya sikap Golkar terhadap PPP kubu Romahurmuziy, Idrus menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada PPP kubu Djan Faridz. Dengan demikian, mereka akan lebih fokus melakukan komunikasi politik dengan tiga parpol pengusung Agus-Sylvi lainnya, yaitu Partai Demokrat, PKB, dan PAN.
"Saya kira, PPP secara kelembagaan sudah ada (sikap) dukung nomor dua, mendukung Ahok (sapaan Basuki) dan Djarot," tutur Idrus. (Baca: Takdir yang Tertunda, 5 DPC PPP Alihkan Dukungan ke Anies-Sandi)