Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Rois Aam PBNU Nilai Ahok "Loncat Pagar" Menyinggung Al-Maidah

Kompas.com - 21/02/2017, 11:42 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono bertanya kepada Wakil Rois Aam PBNU Miftahul Achyar yang menjadi saksi ahli agama dan sidang kasus dugaan penodaan agama. Jaksa bertanya bolehkah non-Muslim menafsirkan Al Quran.

"Jelas tidak boleh. Dia harus yang berhati bersih, tidak ada kepentingan, dan punya pemahaman mendalam. Harus superhati-hati," ujar Miftahul dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dalam kasus pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Miftahul mengatakan, Basuki sudah "loncat pagar". Istilah itu dia gunakan karena Basuki menyinggung hal di luar keahliannya.

"Dia loncat pagar karena dia bukan ahlinya. Juga disebut loncat pagar karena dia awalnya menyampaikan hal-hal berhubungan dengan budidaya ikan, tapi malah sebut Al Maidah itu," ujar Miftahul.

Dengan alasan itu juga, Miftahul berpendapat, kata-kata Ahok yaitu "jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah" merupakan bentuk penodaan agama dengan kata-kata. "Kata kata bohong saja itu sudah negatif," ujar Miftahul.

Kompas TV Dari sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Jaksa menghadirkan 2 ahli pidana, 1 ahli bahasa, dan 1 ahli agama. Penasihat hukum memandang, ahli agama Islam yang dihadirkan Majelis Ulama Indonesia tidak independen. Teguh meragukan ahli yang juga ikut membahas pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait penodaan agama dalam pidato Ahok, di mana mampu memberikan keterangan tanpa muatan kepentingan. Dalam sidang ke-10 ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma. Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan soal pemaknaan surat Al-Maidah ayat 51.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com