JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengimbau warga Jakarta yang akan melapor karena kehilangan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk menyertakan identitas. Dengan begitu, Bawaslu DKI bisa memverifikasi identitas mereka sebagai warga Jakarta.
"Kalau dia tidak bawa identitas asli ya berat karena itu kan bukti dia sebagai pemilih," ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (21/2/2017).
Dengan adanya identitas yang disertakan, seperti nomor induk kependudukan (NIK) dalam E-KTP, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, dan/atau kartu keluarga (KK), Bawaslu DKI bisa mengeceknya melalui aplikasi Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih).
"Kami cek DPT melalui Sidalih. Kalau ada NIK-nya, siapa tahu mereka sudah terdaftar, enggak usah lagi kami rekomendasikan," kata dia.
Namun, apabila mereka tidak tercantum dalam DPT, Bawaslu akan mencatat dan merekomendasikan agar menjadi pemilih jika putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan.
Bawaslu DKI akan mendahulukan untuk memverifikasi laporan pemilih yang menyertakan identitas mereka.
"Yang enggak ada identitas ya jelas kami enggak bisa proses dulu. Kami dahulukan yang menyertakan identitas," ucap Mimah.
Hingga saat ini, ada sekitar 300 warga yang sudah melapor ke Bawaslu DKI, di luar yang melapor melalui e-mail atau SMS center Bawaslu dan yang melapor ke Panwaslu kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, masih ada pelapor yang harus melengkapi identitas mereka. Selain itu, banyak punya warga yang melapor melalui e-mail tanpa melampirkan foto atau hasil scan identitas mereka. (Baca: Pemilih yang Kehilangan Hak Suaranya Akan Dimasukan dalam DPT Putaran Kedua)
Bawaslu DKI akan membuka laporan pengaduan hingga 4 Maret 2017, bertepatan dengan waktu penetapan hasil penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Laporan bisa disampaikan ke posko pengaduan dengan cara melapor ke kantor pengawas pemilu terdekat, SMS center 0812-8686-9128, atau melalui e-mail awasdki@gmail.com.
Bawaslu juga nantinya akan merekomendasikan pemilih yang kehilangan hak suaranya langsung kepada KPU DKI Jakarta saat KPU sudah mulai membuka pendaftaran. KPU DKI Jakarta diketahui memutuskan akan membuka pendaftaran bagi warga yang kehilangan hak pilihnya agar terdaftar di DPT putaran kedua.
"Kalau misalnya KPU rencananya membuka pemutakhiran ya lebih baik nanti kami arahkan ke KPU. Tetapi yang sudah ada di sini, kami kasih ke KPU nanti," kata Mimah. (Baca: Hilangnya Hak Suara dan Solusi untuk Putaran Kedua Pilkada DKI)