Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Agama Sebut Pidato Ahok Memenuhi Unsur Penodaan Ayat Al Quran

Kompas.com - 21/02/2017, 19:02 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, menilai, pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 memenuhi unsur penodaan.

Menurut dia, Ahok telah menodai surat Al Maidah dan ulama.

"Ungkapan terutama pada kalimat dibohongi pakai Al Maidah macam-macam itu ada unsur penistaan, penodaan terhadap ulama, atau terhadap Al Maidah itu sendiri," ujar Yunahar seusai bersaksi di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

(Baca juga: Wakil Ketua MUI Ini Tak Ikut Rumuskan Pendapat Keagamaan soal Pidato Ahok)

Ia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengakui, dalam pidatonya, Ahok tidak menyebut secara spesifik kata-kata ulama.

Namun, kata "orang" yang disebut Ahok dalam pidatonya itu dinilai bermakna luas.

Pidato Ahok tersebut, menurut dia, bisa bermakna bahwa Ahok menyebut siapa saja yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang artinya tidak membolehkan umat Islam memilih pemimpin yang beragama lain tersebut telah berbohong.

"Itu yang dituduh berbohong bisa yang politisi, mubalig, guru, bisa ulama. Dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka, ucapan itu telah menistakan ulama," ucap dia.

(Baca juga: Waketum MUI: Kalau Diterjemahkan Teman Setia Jauh Lebih Berat)

Yunahar menyampaikan, di dalam Islam, berbeda pendapat itu merupakan hal biasa. Selain itu, menurut dia, menyebut orang sesat itu juga biasa.

"Tetapi, jangan mengatakan bohong. Karena dalam ilmu hadis, bohong itu adalah satu dosa besar yang menyebabkan seluruh riwayat dia ditolak sehingga kalau orang dikatakan bohong dia tidak akan dipercaya lagi," kata Yunahar.

"Yang kedua, Al Maidah ayat 51 dikatakan sebagai alat untuk berbohong. Al Quran tidak bisa dikatakan sebagai alat untuk berbohong. Ya intinya di kata bohong itu yang paling berat," kata dia.

Kompas TV Sepuluh kali sudah, Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dalam kasus penodaan agama menjalani sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Persidangan kali ini, menjadwalkan empat ahli. Namun, hanya dua orang yang hadir. Ahli bahasa dari Universitas Mataram didatangkan untuk memaknai isi pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Senada dengan ahli bahasa, keterangan yang memberatkan terdakwa juga datang dari Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam. Terkait keterangan para ahli, penasihat hukum terdakwa justru kembali mempertanyakan sejumlah kejanggalan. Nada keberatan juga dilontarkan atas keterangan ahli agama yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sejak dua bulan bergulir, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan. Sebagian besar, kesaksian mereka didasarkan atas video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com