Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Sebut "Blusukan" Anies Berpotensi Kampanye

Kompas.com - 22/02/2017, 12:17 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Usai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017), calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beberapa kali blusukan, seperti meninjau lokasi banjir di Cipinang Melayu dan mengunjungi warga di Rusun Rawa Bebek.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, kegiatan Anies tersebut berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye.

"Dia punya potensi kegiatan mengarah kampanye karena ketika dia hadir ke masyarakat itu kan apa tujuannya. Kalau misal tujuannya menyapa warga, ya tentu tidak harus menyampaikan visi misinya," ujar Mimah, kepada Kompas.com, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

(Baca: Tinjau Banjir, Anies Tanya ke Warga Apakah Ahok-Djarot Pernah Datang)

Meski berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu DKI Jakarta harus menelusuri lebih jauh apa saja hal yang dilakukan Anies selama blusukan tersebut.

Apabila terbukti mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu akan memberi peringatan karena masa kampanye telah selesai sejak 11 Februari 2017.

"Kalau ada kegiatan yang dilakukan oleh paslon dan itu mengarah kepada kampanye, tetap kami tegur. Tentu saja harus dibuktikan pembicaraan dia apa di lapangan," kata Mimah.

(Baca: Sampaikan Program, Anies Bantah Kampanye di Rusun Rawa Bebek)

Semua pasangan cagub-cawagub harus menaati tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, termasuk masa kampanye. Oleh karena itu, Mimah mengimbau semua pasangan calon, termasuk petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang kini sudah aktif kembali menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kampanye.

Mimah menuturkan, jika terbukti melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, pasangan calon yang bersangkutan dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal.

"Jadi kalau dia melakukan sesuatu yang di luar tahapannya, melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kampanye, itu punya konsekuensi kampanye di luar jadwal," ucap dia.

Kampanye di luar jadwal memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta."

Adapun definisi kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yakni kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Definisi kampanye juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Pasal 1 ayat 15 PKPU tersebut menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Kompas TV Calon Gubernur DKI Jakarta nomer urut 3, Anies Baswedan lebih memilih mendatangi TPS 29 di Kalibatan Pancoran, Jakarta Selatan. Anies datang saat pemungutan suara sedang berlangsung, disaat bersamaan pasangan Sandiaga Uno ini bertemu dengan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno yang sedang memantau jalannya pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com