Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan seperti Ade Armando

Kompas.com - 23/02/2017, 20:36 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahardian, Kuasa Hukum Buni Yani, menuding pihak kepolisian diskriminatif dalam menangani kasus kliennya jika dibandingkan dengan Ade Armando yang kasusnya dihentikan.

Buni Yani meminta polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3) untuk dirinya.

"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan, seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando, prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," kata Aldwin ketika dihubungi, Kamis (23/2/2017).

Rencananya, Aldwin akan mengajukan permohonan SP3 untuk kliennya. Aldwin menilai, kliennya harus mendapat perlakuan penanganan hukum yang sama seperti Ade Armando.

Keduanya sama-sama diduga melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kan jelas-jelas bahasanya, dikutip dilihat seperti apa, menebarkan kebencian gitu lho. Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda," ujar Aldwin.

Kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di Facebook-nya yang berbunyi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues." (Baca: Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Ade Armando)

Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut pada Mei 2015 terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.

Pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) kemudian melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama. Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017, namun setelah sejumlah ahli dimintai keterangan, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasusnya. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016.

Ia dilaporkan oleh sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lantaran mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap kontroversial.

Meski mengaku bukan yang pertama mengunggah video itu, unggahan Buni Yani menjadi viral. Tak lama Ahok pun mulai dilaporkan dan akhirnya disidang dalam kasus penodaan agama.

Buni Yani memperjuangkan nasibnya dengan membuat petisi hingga mengajukan permohonan praperadilan. Namun hakim menolaknya sehingga polisi terus memproses kasus Buni Yani. Saat ini berkasnya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan menunggu dinyatakan lengkap (P-21) atau harus dikembalikan ke polisi atau dilengkapi. (Baca: Sama-sama Terjerat Kasus ITE, Buni Yani Beda Nasib dengan Ade Armando)

Kompas TV Kembali Dipanggil, Buni Yani: Itu Salahi Aturan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com