JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada DKI yang digelar 15 Februari lalu.
Hal itu menyusul banyaknya dugaan kelalaian yang dilakukan petugas KPU DKI saat Pilkada berlangsung. Sejumlah aduan yang didapatkan PDI-P yaitu adanya warga yang tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir C6, serta ada pemilih ber-KTP DKI yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Hal ini harus dikoreksi di manapun juga untuk demokrasi yang sehat. Padahal MK (Mahkamah Konstitusi) sangat jelas (memberikan hak), KTP, KK bisa dipakai tapi di lapangan kami banyak menemukan permasalahan teknis administrasi harus menggunakan fotokopi KTP," ujar Hasto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Hasto memilih, lanjut Hasto dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu Hasto meminta kepada warga agar berani untuk mengadukan kejanggalan-kejanggalan yang mereka terima pada Pilkada DKI putaran kedua nantinya.
"Hak konstitusional warga yang telah memenuhi persyaratan tidak boleh dihalangi oleh masalah teknis, itu hak konstitusional yang dilindungi. Dan kepada warga tidak boleh takut (untuk mengadukan pelanggaran)," ujar Hasto. (Baca: Sekjen PDI-P Bantah Jokowi "Anak Emaskan" Ahok)
KPU DKI Jakarta sempat melakukan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta. Masing-masing di TPS 01 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).
Pencoblosan ulang dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan ada warga yang mencoblos menggunakan C6 yang merupakan milik orang lain.