JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan revisi perda tentang disabilitas kepada DPRD DKI. Revisi tersebut terkait adanya perubahan undang-undang tentang disabilitas.
"Kan sudah keluar UU yang baru tahun 2016 tentang disabilitas, nah (revisi perda) ini turunannya," ujar Djarot setelah menghadiri ulang tahun Pospera Tunarungu di kawasan Cipinang, Minggu (26/2/2017).
Adapun, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemprov DKI sebelumnya sudah memiliki perda tentang perlindungan disabilitas yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Djarot mengatakan revisi perda itu akan mempertegas hak-hak penyandang disabilitas.
"Misalkan satu perusahaan harus mengalokasikan paling tidak 2 persen dari tenaga kerjanya untuk kaum disabilitas, sesuai dengan kebutuhannya, termasuk PNS juga punya kewajiban untuk merekrut mereka," ujar Djarot.
Djarot mengatakan dia ingin Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan Undang-undang tersebut.
"Makanya kita sampaikan Jakarta akan kita dorong menjadi provinsi pertama sebagai pilot project yang mengaplikasikan UU tentang disabilitas, maka perlu ada payung hukum, yaitu raperdanya," ujar Djarot.