JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif, mengatakan, pihaknya berencana melaporkan dugaan surat keterangan palsu ke polisi. Syarif mengatakan, suket tersebut tidak sesuai dengan format yang seharusnya.
"Kami menemukan ada tujuh suket, yang duanya itu menurut saksi kami itu sah karena formatnya sesuai dengan yang diatur, tapi yang lain tidak sesuai," ujar Syarif kepada Kompas.com, Senin (27/2/2017).
Syarif mengatakan, surat keterangan seharusnya mencantumkan tanda tangan dari satuan pelaksana Disdukcapil di tingkat kelurahan. Mereka menemukan surat keterangan yang ditandatangani oleh lurah dan sekretaris lurah.
"Ini kami simpulkan melanggar. Seharusnya sesuai edaran Kemendagri, harus ditandatangani satpel Dukcapil tingkat kelurahan," ujar Syarif.
"Makanya, hari ini rencana kami melaporkan dugaan pemalsuan itu ke polisi," kata Syarif.
Syarif mengatakan, mereka sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu DKI pada pekan lalu. Namun, mereka juga ingin masalah ini diusut kepolisian karena menyangkut pemalsuan dokumen.
"Kalau soal pemilunya biar jalan di Bawaslu, tetapi kita mau proses pidana murninya mesti jalan juga," ujar Syarif.