JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya orang dengan keturunan Portugis yang boleh dimakamkan di Makam Gereja Tugu. Berbeda dengan Gereja Tugu yang menerima jemaat umum.
"Kalau mau dimakamkan di sini, harus dicek dulu apakah dia keturunan Portugis atau bukan," ujar Ketua Ikatan Keluarga Besar Tugu (IKBT), Erni Michicls, saat ditemui Kompas.com, pekan lalu.
Awalnya, lanjut Erni, makam warga keturunan Portugis berada di Tanah Abang. Namun, karena masalah jarak, dibuat pemakaman di halaman Gereja Tugu.
Saat ini sudah ada ratusan jenazah yang dimakamkan di sana. Namun, sebagian besar jenazah tersebut dimakamkan saling bertindihan sehingga jumlah makam yang terlihat di sana hanya puluhan saja.
Walaupun begitu, ada aturan yang berlaku untuk menindih jenazah lain. Di antaranya, harus berasal dari keluarga inti dan jenazah sebelumnya sudah dimakamkan selama paling tidak 10 tahun.
Jika sudah terlalu lama atau terlalu banyak ditindih, tulang belulang sang jenazah pun tak terlihat lagi.
Cagar budaya
Di antara jenazah-jenazah tersebut, terdapat beberapa tokoh yang tewas akibat perang. Namun, kurang diketahui secara pasti nama-nama tokoh tersebut.
"Tak hanya pejuang negara, orang yang memperjuangkan kelestarian budaya juga banyak dimakamkan di sini," ucap Erni.
Pada 1970 makam ini pun dijadikan cagar budaya oleh Gubernur Ali Sadikin. Kebetulan, saat itu sedang ada orang Kedutaan Malaka (Malaysia) datang berkunjung.
Meski budayanya masih kental, Erni mengatakan tidak ada ritual adat apa pun yang dijalankan saat pemakaman. Keluarga hanya beribadah dan berdoa saja.
Walaupun begitu, proses pemakaman selalu dibantu secara bersama-sama oleh anggota komunitas. Perawatan makam pun dilakukan secara gotong royong.
Tak heran, makam terlihat masih bersih dan terawat. Hanya ada sedikit area saja yang rumputnya tampak belum dipotong.
Ketika Kompas.com datang berkunjung pun terlihat sedang ada seorang bapak yang sedang mencabut rumput liar.
Diharapkan lingkungan makam selalu terawat semakin banyak pengunjung yang ingin berwisata ke cagar budaya tersebut.