Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Kampanye Putaran Kedua Pilkada yang Dipertanyakan...

Kompas.com - 28/02/2017, 06:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merencanakan pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Keputusan ini menuai komentar dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Mereka mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kampanye dan cuti kampanye petahana pada putaran kedua.

(Baca juga: Tim Ahok-Djarot Akan Laporkan KPU DKI apabila Adakan Kampanye Putaran Kedua)

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI tidak akan membuat keputusan tanpa ada dasar hukum yang malandasinya.

Dia menyebut dasar hukum pelaksanaan putaran kedua dan kampanye sangat kuat. Dasar hukum putaran kedua tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Putaran kedua diadakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Sementara itu, kegiatan kampanye pada pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan kampanye itu di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kalau pasangan calon ditentukan, maka kemudian yang bersangkutan akan melakukan kegiatan kampanye," ujar Sumarno, Senin (27/2/2017).

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, aturan kampanye memang tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.

Oleh karena itu, KPU memiliki wewenang untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua.

Wewenang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang mengatur lebih lanjut apa yang belum diatur dalam undang-undang," kata Dahliah.

Aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, kata dia, tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Kampanye dilakukan sebagai bentuk penajaman visi dan misi. Dahliah mengatakan, kampanye tersebut harus difasilitasi KPU dan boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon.

KPU DKI Jakarta tengah membuat aturan teknis pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com